
A. Pendahuluan
Dalam buku terbitan Oxford University Press, Shaw et al. (2010) menyatakan bahwa administrasi pajak (tax administration) seringkali terabaikan dalam perumusan kebijakan pajak (tax policy). Padahal, administrasi pajak memegang peranan sangat penting dalam menentukan bagaimana sistem pajak bekerja. Saking pentingnya, khususnya jika merujuk pada praktik di negara-negara berkembang, Milka Casanegra de Jantscher bahkan pernah secara eksplisit menyatakan bahwa ‘tax administration is tax policy’ (World Bank, 1990, hal. 179). Hal inilah yang membuat Bird (2004) memandang bahwa sangat krusial bagi para pengambil kebijakan fiskal untuk memahami dinamika administrasi pajak.
Pernyataan tersebut sangat beralasan karena kebijakan pajak berkaitan erat dengan administrasi pajak. Tanpa administrasi pajak yang baik, muskil kebijakan pajak akan dijalankan dengan baik. Ini karena, untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, secara esensi sistem dan kebijakan pajak yang diambil harus dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik (level playing fields). Dengan kata lain, berasumsi bahwa kebijakan pajak yang diambil akan dapat berjalan dengan baik tanpa memasukkan pra-syarat adanya administrasi pajak yang baik adalah sebuah kekeliruan. Hubungan yang bersifat interdependensi dari prinsip, kebijakan, dan administrasi pajak dapat dilihat dalam Gambar 1. Continue reading “Pendekatan evidence-based dalam administrasi pajak: Seberapa penting?” →