Aku, Ibu Temanku, dan Pesan Berantai Itu

2018 03 10 - Cover for Aku, Ibu Temanku, dan Aturan Itu (OK)

***

Nduk, maksude opo ini? Ibu dpt sms di grup kok pd rame…mrk ngertinya atas dasar itu Pmth bisa nentuin pajak?”

Kata mamah… lg rame di grup whatsapp nya 🙂

Beberapa pesan pribadi muncul di aplikasi Whatsapp (WA). Kalimat diatas adalah dua pesan terakhir dari pesan-pesan tersebut. Saat itu, karena sedang ada urusan, sekilas saja saya membacanya. Tak sampai tiga detik. Rupanya, sekilas lagi saya baca, seorang teman kantor meneruskan beberapa pesan yang ada di grup WA sang Ibu tentang munculnya sebuah peraturan baru. Continue reading “Aku, Ibu Temanku, dan Pesan Berantai Itu”

Make a strong start!

Cover for 'make a strong start'

Awal Perjalanan

Winners see the gain, losers see the pain. Kalimat inilah yang terus terngiang dalam pikiran saya saat melangkahkan kaki menuju pesawat yang akan membawa saya ke Sydney, Australia. Saat itu bulan puasa, medio Juli 2013, dua minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perasaan senang, sedih, dan was-was bercampur jadi satu. Senang karena akhirnya bisa berangkat kuliah S3 dengan beasiswa, sedih karena harus meninggalkan keluarga dalam kurun waktu yang lama, dan was-was karena menjalani tugas belajar di luar negeri untuk pertama kalinya. Ada banyak pertanyaan muncul dalam otak imajinasi saya: seperti apa nanti kuliahnya? seperti apa model belajarnya? seperti apa nanti ujiannya? Apakah nanti saya bisa lulus tepat waktu?  Continue reading “Make a strong start!”

Pendekatan evidence-based dalam administrasi pajak: Seberapa penting?

Wenzel and Taylor

A. Pendahuluan

Dalam buku terbitan Oxford University Press, Shaw et al. (2010) menyatakan bahwa administrasi pajak (tax administration) seringkali terabaikan dalam perumusan kebijakan pajak (tax policy). Padahal, administrasi pajak memegang peranan sangat penting dalam menentukan bagaimana sistem pajak bekerja. Saking pentingnya, khususnya jika merujuk pada praktik di negara-negara berkembang, Milka Casanegra de Jantscher bahkan pernah secara eksplisit menyatakan bahwa ‘tax administration is tax policy’ (World Bank, 1990, hal. 179). Hal inilah yang membuat Bird (2004) memandang bahwa sangat krusial bagi para pengambil kebijakan fiskal untuk memahami dinamika administrasi pajak.

Pernyataan tersebut sangat beralasan karena kebijakan pajak berkaitan erat dengan administrasi pajak. Tanpa administrasi pajak yang baik, muskil kebijakan pajak akan dijalankan dengan baik. Ini karena, untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, secara esensi sistem dan kebijakan pajak yang diambil harus dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik (level playing fields). Dengan kata lain, berasumsi bahwa kebijakan pajak yang diambil akan dapat berjalan dengan baik tanpa memasukkan pra-syarat adanya administrasi pajak yang baik adalah sebuah kekeliruan. Hubungan yang bersifat interdependensi dari prinsip, kebijakan, dan administrasi pajak dapat dilihat dalam Gambar 1. Continue reading “Pendekatan evidence-based dalam administrasi pajak: Seberapa penting?”

Perppu 1 Tahun 2017 dan kepatuhan pajak: Implikasi teoritis dan empiris

 

OECD 2011

A. Pendahuluan

Isu kepatuhan pajak dimulai sejak pajak itu sendiri ada (Andreoni et al. 1998) dan tidak akan sirna (Lederman 2003). Oleh karenanya, tidak ada satupun otoritas perpajakan yang kebal dari masalah kepatuhan pajak. Bahkan, secara paradoksal dikatakan kepatuhan pajak membawa sebuah dilema sosial: insentif yang diterima oleh sekelompok orang yang tidak patuh pajak (tax evader)—dengan menjadi free rider—mencapai titik puncaknya ketika sebagian besar masyarakat adalah pembayar pajak yang taat (Braak 1983). Mengapa? Karena uang pajak umumnya digunakan untuk pembiayaan barang dan jasa publik yang bersifat non-excludable (Stiglitz 2000). Dalam kondisi seperti ini, membatasi secara efektif kelompok tax evader agar tidak dapat menikmati fasilitas publik (misalnya dengan melarang mereka menggunakan jembatan atau jalan raya) adalah sebuah kemustahilan. Continue reading “Perppu 1 Tahun 2017 dan kepatuhan pajak: Implikasi teoritis dan empiris”

Memahami dinamika kepatuhan pajak: Sebuah pengantar

Immanuel Kant

A. Pendahuluan

Kita mungkin sering mendengar istilah ‘kepatuhan pajak’—sebuah istilah yang populer bagi petugas pajak, wajib pajak (WP), konsultan pajak dan juga akademisi dibidang perpajakan. Tetapi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan istilah ‘kepatuhan pajak’?

Ini mungkin pertanyaan yang sederhana bagi sebagian orang, tetapi tidak bagi sebagian yang lain. Mengapa demikian? Tulisan ini akan membahas secara singkat bagaimana definisi kepatuhan pajak dibangun dari dua perspektif yang berbeda dan bagaimana dinamika kepatuhan pajak dapat dipahami secara lebih mendalam. Konteks utama pembahasan dalam tulisan ini adalah WP Orang Pribadi (WP OP) dan Pajak Penghasilan. Continue reading “Memahami dinamika kepatuhan pajak: Sebuah pengantar”

Mengurangi ketimpangan ekonomi dengan wealth tax: Sebuah tinjauan teoritis (part 1)

Nicholas Kaldor

A. Pendahuluan

Ketimpangan ekonomi sudah jelas terlihat—0,7% populasi menguasai 47% total kekayaan dunia, sementara 73% populasi hanya memiliki 2,4% sisanya. Hal yang sama terjadi di Indonesia—1% rumah tangga terkaya menguasai 50,3% total kekayaan Indonesia, dan 158 ribu diantaranya masuk dalam kelompok 1% orang terkaya di dunia (Credit Suisse, 2016).

Ketimpangan ekonomi, sebagai salah satu penyumbang utama ketimpangan sosial, memiliki dua fitur utama: ketimpangan kekayaan (wealth inequality) dan ketimpangan pendapatan (income inequality). Istilah wealth disini biasanya merujuk pada jumlah akumulasi nilai aset setelah dikurangi dengan utang (misalnya tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, saham, logam mulia). Jadi, wealth inequality dapat diartikan distibusi yang timpang atas nilai aset bersih. Continue reading “Mengurangi ketimpangan ekonomi dengan wealth tax: Sebuah tinjauan teoritis (part 1)”

Behavioural economics dan tax amnesty

Schumpeter 1954

A. Pendahuluan

Kebijakan tax amnesty (TA) di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Tulisan ini akan membahas secara ringkas fenomena TA dari dari sudut pandang behavioural economics. Lebih spesifik, tulisan ini akan membahas behavioural responses yang berpotensi terjadi dalam proses pengambilan keputusan oleh para Wajib Pajak terkait program TA pada periode pertama (Juli s.d. September 2016). Titik tolak pembahasan tulisan ini adalah asumsi bahwa, bagi banyak pihak, proses pengambilan keputusan terkait keikutsertaan dalam program TA mungkin bukanlah sebuah keputusan yang sederhana. Banyak proses yang terlibat didalamnya.

Tulisan ini tidak menjelaskan berapa estimasi yang akurat dari besarnya nilai tebusan atau Surat Pernyataan Harta (SPH), tapi dimaksudkan untuk membahas lebih lanjut bagaimana fenomena lonjakan ekstrim nilai tebusan dan SPH seperti pada bulan September dapat terjadi. Dengan demikian, fokus bahasan tulisan ini hanya mencakup periode pertama program TA. Tulisan ini adalah pendapat pribadi. The usual disclaimer applies. Continue reading “Behavioural economics dan tax amnesty”

Cara (simpel) Apple menghindari pajak

Apple 2013

A. Pendahuluan

Tulisan diatas adalah salah satu pernyataan dalam dokumen testimoni Apple Inc setebal 18 halaman didepan Senat Amerika pada tanggal 21 Mei 2013 lalu. Saat itu, Apple dimintai keterangan terkait kasus penghindaran pajaknya. Tidak hanya terkenal dengan produk fenomenal seperti iPad atau iPhone—yang dijual dengan harga dasar rata-rata tiga kali dari harga produksi dan baru-baru ini dinyatakan telah terjual lebih dari satu miliar buah, Apple sepertinya juga bisa dibilang terkenal dengan keunikan dan kreatifitasnya dalam menghindari pajak.

Unik karena metode yang digunakan oleh Apple ternyata lebih simpel dari teknik “double irish with dutch sandwich”; sebuah strategi teknik penghindaran pajak dengan melibatkan beberapa anak perusahaan yang terdaftar di Irlandia dan Belanda dengan tujuan memindahkan laba dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Teknik ini, meski simpel—karena secara prinsip hanya memanfaatkan celah hukum pajak dua negara (Irlandia dan Amerika), sementara teknik ‘double irish with dutch sandwich’ seperti yang diterapkan oleh Google dan banyak perusahaan multinasional seringkali untuk penerapannya memerlukan keterlibatan grup perusahaan di setidaknya empat negara yang berbeda—ternyata mampu meminimalisir pajak penghasilan perusahaan Apple dengan sangat signifikan. Continue reading “Cara (simpel) Apple menghindari pajak”

Kepatuhan pajak dan tax amnesty

The Law Dictionary

A. Pendahuluan

Program tax amnesty telah menyedot banyak perhatian publik akhir-akhir ini. Sebagaimana lazimnya kebijakan publik ‘sensitif’ lainnya, tax amnesty juga telah dipahami secara beragam oleh banyak kalangan. Tulisan ini hadir untuk memberikan pandangan baru terkait keberadaan program tax amnesty dengan menjadikan definisi kepatuhan pajak sebagai titik awal pemahaman. Orang pribadi adalah pihak yang terlibat secara langsung dengan program ini. Oleh karenanya tulisan ini dibuat dengan penekanan sudut pandang wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Kajian dalam tulisan ini bersifat teoritis-akademis sehingga tidak dimaksudkan untuk memberikan penjelasan detail terkait aspek filosofis maupun teknis yuridis dari program tax amnesty. Tulisan ini adalah pendapat pribadi. Agar mudah dipahami, tulisan ini dibagi dalam delapan bagian sebagaimana digambarkan dalam diagram dibawah. The usual disclaimer applies. Continue reading “Kepatuhan pajak dan tax amnesty”

A critical review on research design of qualitative and mixed-method approach papers in taxation

Firebaugh

A. Introduction

Research tradition in taxation, regardless of its adopted philosophical framework, is typically derived from existing concepts, models, and theories in multi-disciplinary schools of thought. This, obviously, does not necessarily mean that this procedure reflects all research processes in taxation. Some exceptions, such as in grounded theory research, exist. Nevertheless, as I will elaborate shortly, these following articles below adopt existing theories, concepts, or models as their theoretical framework. However, given that this review primarily focuses on research design, it should be noted that these articles were selected because of their chosen research paradigm rather than their adopted theoretical frameworks. In this sense, I believe that the way I view the relationship between the ‘existing concepts, models, and theories’ and the research process provides me useful guidance in critically reviewing the research design of the reviewed articles. Continue reading “A critical review on research design of qualitative and mixed-method approach papers in taxation”

Penentuan target penerimaan pajak: Apa dan bagaimana peran otoritas pajak?

Bird and Evans 2014

A. Pendahuluan

Di Indonesia, realisasi penerimaan pajak beberapa kali dibawah target. Misalnya, untuk tahun anggaran 2014, realisasi penerimaan pajak adalah sekitar 92 persen. Sementara, untuk tahun anggaran 2015, realisasi pajak diperkirakan hanya dikisaran 85 persen dari target. Meski demikian, tulisan ini tidak membahas mengapa target penerimaan pajak yang diamanahkan kepada suatu otoritas pajak tidak tercapai. Yang akan dibahas dalam tulisan singkat ini adalah proses penentuan target penerimaan pajak, dengan penekanan sudut pandang dari negara-negara berkembang.

Besaran target penerimaan pajak penting untuk didiskusikan karena dua hal. Pertama, setiap negara membutuhkan informasi mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, terutama dalam kaitannya dengan arah kebijakan fiskal yang akan diambil. Kedua, penentuan besaran target penerimaan pajak yang spesifik, terukur dan terjustifikasi dengan baik akan membantu otoritas pajak menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal sesuai dengan prinsip-prinsip universal pemungutan pajak. Dengan demikian, adalah wajar jika hampir semua otoritas pajak sangat berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar target penerimaan pajak yang dibebankan kepada mereka. Continue reading “Penentuan target penerimaan pajak: Apa dan bagaimana peran otoritas pajak?”