A. Pendahuluan
Isu kepatuhan pajak dimulai sejak pajak itu sendiri ada (Andreoni et al. 1998) dan tidak akan sirna (Lederman 2003). Oleh karenanya, tidak ada satupun otoritas perpajakan yang kebal dari masalah kepatuhan pajak. Bahkan, secara paradoksal dikatakan kepatuhan pajak membawa sebuah dilema sosial: insentif yang diterima oleh sekelompok orang yang tidak patuh pajak (tax evader)—dengan menjadi free rider—mencapai titik puncaknya ketika sebagian besar masyarakat adalah pembayar pajak yang taat (Braak 1983). Mengapa? Karena uang pajak umumnya digunakan untuk pembiayaan barang dan jasa publik yang bersifat non-excludable (Stiglitz 2000). Dalam kondisi seperti ini, membatasi secara efektif kelompok tax evader agar tidak dapat menikmati fasilitas publik (misalnya dengan melarang mereka menggunakan jembatan atau jalan raya) adalah sebuah kemustahilan. Continue reading “Perppu 1 Tahun 2017 dan kepatuhan pajak: Implikasi teoritis dan empiris”