Apa itu hukum?
‘Hukum’ adalah sebuah kata. Setiap kata memiliki arti karena kita, manusia, memberinya makna. Things do not have meaning until we assign meaning on them. Sayangnya, makna yang kita berikan sangat mungkin berbeda dengan makna yang diberikan oleh orang lain. Itulah mengapa, terkait dengan penggunaan kata (atau frasa) untuk menjelaskan sebuah fenomena atau maksud, setiap kita akan menafsirkan kata atau frasa tersebut dengan dengan apa yang sudah menjadi pemahaman kita sebelumnya.
Lebih jauh, sejatinya bisa dikatakan bahwa kata atau frasa yang diciptakan manusia secara etimologis tidak akan bisa menjelaskan sebuah peristiwa atau fenomena dengan utuh sempurna dan terbebas dari ambiguitas makna. Itulah mengapa, beberapa ahli hukum mengakui sulitnya membuat definisi mengenai apa yang dimaksud dengan ‘hukum’. Bahkan, ada ahli hukum yang lebih memilih untuk tidak memberikan definisi secara eksplisit dari frasa ‘hukum’ (misalnya, Apeldoorn, 1971). Sementara ahli hukum yang lain mengidentifikasi ada setidaknya sembilan varian arti hukum, yang menggambarkan bagaimana arti hukum dimaknai dari berbagai sudut pandang yang berbeda.
Meski demikian, untuk memahami apa yang dimaksud dengan ‘hukum’, ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan. Pertama, dengan terlebih dahulu menyebutkan jenisnya (genus) dan ciri-ciri atau sesuatu yang membuatnya berbeda (definitie per genus et differentiam) (Hart, 1970). Disini, kita bisa melihat bahwa sesuatu berpotensi untuk dapat dikategorikan sebagai ’hukum’ apabila setidaknya mengandung ciri-ciri umum adanya perintah dan/atau larangan yang harus ditaati oleh setiap orang, yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh institusi yang berwenang. Satu hal penting yang perlu dilakukan dalam pendekatan ini adalah apa yang disebut dengan ’moment opname’. Artinya, sesuatu yang dimasukan sebagai bagian dari definisi hukum harus ditangkap terlebih dahulu untuk kemudian dirumuskan. Sayangnya, hasil perumusan manusia seringkali bersifat statis, sementara karena fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia, hukum dituntut untuk lebih bersifat dinamis.
Hal kedua yang bisa dilakukan untuk memahami hukum adalah dengan mempelajari apa yang menjadi munculnya hukum. Di dua titik yang ekstrim, muncul pandangan yang mungkin kontroversial. Pandangan pertama melihat bahwa bahwa ‘hukum’ adalah apa yang datang dari pemerintah atau penguasa yang memiliki kewenangan, yang umumnya berisi perintah, larangan, disertai sanksi yang tegas. Dalam pandangan normatif ini, hukum jamak dimaknai sebagai ‘a tool for social engineering’ (misalnya hukum pidana).
Di titik ekstrim yang kedua, ada pandangan sosiologis. Penganut pandangan ini memaknai bahwa ‘hukum’ sebagai hasil proses sosial dan oleh karenanya merupakan dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, hukum dalam pandangan ini adalah akumulasi perilaku yang muncul secara spontan dari masyarakat dan ditentukan dalam kehidupan sosial. Hukum ini tidak dibuat oleh pemerintah namun lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat (misalnya hukum adat). Sayangnya, secara realitas, keberadaan dua pandangan ini bukanlah pandangan yang ideal. Mengapa? Karena, pada kenyataannya, hukum yang ada dan berlaku di masyarakat adalah interaksi sinergis antara hukum yang lahir dari pandangan normatif dan sosiologis. Karena alasan inilah muncul pendekatan campuran (mixed approach) dalam menyikapi makna hukum yang secara nyata hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, inti dari arti hukum menurut pandangan ini adalah kumpulan peraturan berperilaku, norma, sekaligus kebiasaan dalam masyarakat.
Akhir kata, untuk bisa lebih jauh memahami arti hukum, mungkin kita perlu mengetahui apa tujuan hukum dibuat. Secara umum, seperti halnya kaidah sosial yang lain, secara umum hukum memiliki fungsi melindungi kepentingan masyarakat. Namun, yang membedakan dengan kaidah sosial lainya, hukum memiliki fungsi khusus, yaitu secara eksplisit memberi penegasan sekaligus kelengkapan dari upaya untuk memberikan perlindungan kepentingan manusia. Di titik inilah tugas dari hukum secara jelas muncul: (i) memberikan kepastian (rechtssicherheit), (ii) memberi kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Namun demikian, dalam prakteknya, ketiga tugas hukum ini tidak selalu dapat dipenuhi secara bersamaan. Ada hubungan yang bersifat paradoksal diantara masing-masing tugas hukum. Misalnya, seringkali kepastian hukum diraih namun dengan mengorbankan aspek keadilan. Istilah yang mungkin menggambarkan fenomena ini misalnya ‘summum ius summa iniuria’; kepastian hukum tertinggi seringkali adalah ketidakadilan yang tertinggi.
Kaidah dalam hidup bermasyarakat
Untuk mengawali bahasan ini, kita perlu membuat definisi awal mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kaidah’. Dalam konteks ini, merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kaidah dapat diartikan sebagai rumusan asas yang dasar aturan untuk berperilaku. Tentu, sebagai sebuah konstruk sosial yang bersifat laten, secara praktik bisa dikatakan tidak mungkin untuk mengidentifikasi dan menginventarisir semua kaidah yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Namun demikian, merujuk ke literatur yang ada, setidaknya ada dua kelompok kaidah yang berpotensi mengatur kehidupan kita dalam bermasyarakat.
Kelompok pertama adalah kaidah yang bisa dikatakan secara ‘langsung’ dapat mempengaruhi perilaku kita dalam bermasyarakat. Ada dua kaidah dalam kelompok ini. Yang pertama adalah kaidah hukum. Kaidah ini menitikberatkan pada sesuatu yang ‘tampak’ karenaa hanya ditujukan pada sikap perilaku nyata manusia atau perbuatan konkret manusia sebagai anggota masyarakat. Dengan kata lain, kaidah hukum tidak mempersoalkan sikap batin manusia, apakah baik atau buruk, karena yang menjadi pokok cakupannya adalah perbuatan lahiriah manusia atau bagaimana perbuatan atau perilaku nyata manusia. Implikasi dari sasaran kaidah hukum ini adalah kaidah hukum pada dasarnya akan berisi hal-hal yang berkaitan dengan pemberian kewajiban dan hak kepada manusia sebagai anggota masyarakat, Oleh karenanya, sanksi yang timbul dari pelanggaran terhadap kaidah hukum berasal dari ‘luar’ diri manusia, dalam hal ini dari penegak hukum.
Yang kedua dalam kelompok ini adalah kaidah kesopanan. Kaidah ini umumnya berasal dari lingkungan masyarakat sendiri dimana anggota masyarakat saling berinteraksi, dengan tujuan mengatur pergaulan antar anggota masyarakat agar tercipta ketertiban dengan cara saling hormat-menghormati. Oleh karenanya, kaidah ini seringkali bersifat lokal subyektif, karena didasarkan pada kepantasan dan kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Oleh karenanya, bisa jadi kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat A tidak berlaku untuk masyarakat B. Mirip dengan kaidah hukum, kaidah kesopanan memiliki tujuan mengatur manusia sebagai makluk sosial yang hidup bersama dalam masyarakat; bukan sebagai pribadi. Implikasi dari hal ini adalah sanksi yang timbul juga dari ‘luar’ diri manusia, yaitu dari masyarakat dimana kaidah kesopanan mereka dilanggar.
Kelompok kaidah kedua adalah kaidah yang bisa dikatakan mempengaruhi kehidupan manusia dalam bermasyarakat namun secara ‘tidak langsung’. Yang pertama dalam kelompok ini adalah kaidah agama atau kepercayaan. Kaidah ini umumnya tidak berkaitan langsung bagaimana seseorang akan berperilaku dalam masyarakat. Ini karena kaidah ini pada dasarnya berisi tuntutan dan tuntunan agar manusia berperilaku yang baik dan benar, dengan mendasarkan pada aturan terkait kewajiban manusia kepada Tuhan dan pada diri sendiri. Berbeda dengan kaidah hukum yang hanya menitikberatkan pada yang ‘tampak’ dari perilaku manusia, kaidah agama mempunyai cakupan yang bersifat lebih ‘personal’. Dengan demikian, bisa dikatakan kaidah agama ini menitikberatkan pada pemberian kewajiban, namun tidak memberika hak kepada manusia. Sanksi yang timbul dari kaidah agama tidak berasal dari penegak hukum, namun dari Tuhan yang menjadi landasan keimanan manusia memeluk agama.
Yang kedua adalah kaidah kesusilaan. Kaidah ini, karena menyangkut kehidupan pribadi manusia, berkaitan erat dengan status manusia sebagai individu. Kaidah ini bisa dikatakan sebagai kaidah yang paling asli karena bersumber langsung dari hati sanubari manusia sendiri. Contoh dari penerapan dari kaidah ini misalnya seseorang tidak melakukan pencurian, bukan karena dia takut dengan hukuman pidana yang ada, namun lebih didorong oleh bisikan hati nuraninya yang mengatakan bahwa mencuri adalah perbuatan yang tercela. Implikasi dari hal ini adalah, bisa dikatakan kaidah kesusilaan adalah sekaligus kaidah yang paling tua karena tidak merujuk pada kualitas manusia sebagai makluk sosial yang dalam pijakan berperilakunya mungkin mengalami perubahan karena mengikuti perkembangan zaman. Seperti halnya kaidah agama, kaidah ini secara umum hanya memberi kewajiban, namun tidak memberi hak kepada manusia.
Pentingnya nilai, azas, dan kaidah dalam hukum
Sebagai sesuatu yang abstrak, hukum tidak mudah didefinisikan. Bahkan, saking sulitnya, juga karena potensi implikasi negatif yang mungkin muncul karena definisi yang dilekatkan, ada ahli hukum yang memilih untuk tidak secara eksplisit mendefinisikan apa yang dimaksud dengan hukum. Namun demikian, terlepas dari berbagai definisi yang bisa dilekatkan untuk istilah hukum, kita akan membahas apa yang dimaksud dengan nilai, asas, dan kaidah dalam hukum. Perlu dicatat, bahwa ketiga istilah ini adalah istilah yang seluruhnya bersifat abstrak.
Dalam konteks hukum, mengacu pada KBBI, ‘nilai’ dalam konteks ini dapat diartikan sebagai sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Dengan demikian, nilai dalam hukum dapat diartikan sebagai sebuah prinsip umum abstrak yang digunakan titik awal dalam mempertimbangkan maksud dan tujuan tertentu, dan oleh karenanya berfungsi sebagai acuan atau pendorong tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Contoh dari nilai dalam hukum adalah terciptanya ketertiban dan/atau keadilan dalam masyarakat.
Selanjutnya, untuk mencapai nilai hukum, diperlukan adanya asas hukum. Asas, mengacu pada KBBI dapat diartikan sebagai sesuatu yang menjadi landasan berpikir atau berpendapat. Dengan demikian, dalam konteks, asas dalam hukum adalah kumpulan landasan pemikiran atau prinsip dasar yang bersifat abstrak yang digunakan dalam proses pembentukan hukum. Dengan kata lain, asas dalam hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, namun landasan yang paling mendasar dari proses lahirnya peraturan (ratio legis). Contoh dari asas hukum adalah prinsip ‘lex specialis derogat legi generalis’ yang secara umum dapat diartikan bahwa bahwa aturan hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum.
Selanjutnya, hasil dari penerapan asas hukum adalah adanya kaidah hukum. Kaidah, mengacu pada KBBI, dapat diartikan sebagai rumusan asas yang menjadi hukum atau aturan yang sudah pasti, atau sesuatu yang menjadi patokan. Dengan demikian, kaidah hukum bisa dimengerti sebagai kumpulan peraturan yang telah secara resmi dibuat oleh pemegang kekuasaan atau institusi yang memiliki kewenangan, yang pemberlakukannya bersifat mengikat kepada setiap orang, yang secara umum dilengkapi dengan sanksi jika terjadi pelanggaran. Terkait hal ini, secara umum ada tiga jenis dari isi dari kaidah hukum: (i) berisi perintah yang harus diikuti (gebod), aturan mengenai kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik mungkin; (ii) berisi larangan (verbod), misalnya aturan yang melarang tindakan pencurian; (iii) berisi hal-hal yang boleh dilakukan sekaligus boleh tidak dilakukan (mogen), misalnya perjanjian mengenai pisah harta boleh dilakukan oleh calon suami-istri, namun boleh juga tidak dilakukan.
Proses pembentukan norma dan alasan manusia membutuhkannya
‘Norma’ jamak didefinisikan sebagai patokan atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Proses pembentukan norma dan alasan manusia membutuhkannya adalah dua hal yang saling berkaitan (intertwined). Mengapa demikian? Karena dua hal ini pada prinsipnya bersumber pada satu pertanyaan dasar: bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku?
Dari sini kita bisa memahami bahwa norma baru muncul, atau baru dibutuhkan, ketika ada hubungan atau relasi antar individu. Dengan demikian, bisa dikatakan norma akan muncul jika ada pertemuan dua individu atau lebih, dan disaat yang sama, pertemuan yang melibatkan lebih dari dua individu akan membutuhkan norma. Itulah mengapa, terlepas dari apa bentuknya (apakah norma hukum, norma adat, norma agama, maupun norma moral), semua norma yang ada dan berlaku dalam masyarakat pada esensinya mengandung apa yang disebut dengan ‘das Sollen‘ (sesuatu yang bisa dimaknai kondisi ideal ‘seharusnya’ atau ‘hendaknya’).
Meski sama sama memiliki unsur ‘das Sollen’, jika kita merujuk pada proses pembentukannya, kita bisa membaginya dalam dua kelompok besar: (i) norma hukum dan (ii) norma sosial (non-hukum), bisa meliputi misalnya norma adat, norma agama, dan norma moral. Proses pembentukan ini penting dipahami karena setidaknya tiga alasan.
Pertama, norma hukum bisa dikatakan selalu dalam bentuk tertulis, sementara norma non-hukum memiliki kecenderungan ada dalam bentuk tidak tertulis (meskipun dalam kategori ini bisa dibagi lagi menjadi norma tidak tertulis yang ‘tercatat’ dan yang ‘tidak tercatat’). Dengan demikian, dari proses pembentukannya, norma hukum umumnya dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk membuatnya, sementara norma sosial umumnya berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang telah terinstitusionalisasi dalam masyarakat dan menjelma menjadi nilai baik atau buruk menurut masyarakat yang membentuknya. Inilah mengapa pada umumnya norma hukum lebih mudah dikenali sementara keberadaan norma sosial tidak selalu mudah dapat diidentifikasi.
Kedua, sebagai implikasi dari proses pembentukan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, norma hukum (karena dibentuk secara tertulis oleh lembaga yang berwenang) memiliki potensi untuk berbeda dengan nilai keadilan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat tertentu. Sementara, norma sosial memiliki kecenderungan untuk lebih ‘sesuai’ dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dimana norma itu berlaku karena mereka sendirilah yang membentuknya. Hal ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari daya laku norma hukum yang pada umumnya berskala nasional (misalnya hukum pidana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI), sementara daya laku norma sosial umumnya bersifat regional, dan oleh karenanya hanya berlaku dimana norma tersebut dianut oleh sekelompok masyarakat (misalnya norma terkait kewarisan di Tapanuli (menganut garis keturunan bapak atau patrilineal), sementara di Minangkabau menganut garis keturunan ibu atau matrilineal).
Ketiga, mengingat proses pembentukannya yang berbeda, ada kecenderungan norma hukum bersifat hetronom karena berasal dari luar individu (eksternal) dan mengikuti perkembangan dinamika kehidupan sosial masyarakat, sementara norma sosial cenderung bercirikan otonom karena umumnya berasal dari dalam individu yang terakumulasi sebagai sebuah nilai yang disepakati bersama. Ada dua implikasi atas kondisi ini: (i) norma hukum cenderung bersifat norma dinamis (nomodynamics) dan (ii) adanya keberadaan perangkat tambahan dalam norma hukum berupa sanksi (bisa disebut sebagai norma hukum sekunder) yang memiliki sifat memaksa secara fisik, sementara norma sosial tidak dilengkapi perangkat eksternal yang serupa. Sanksi dari norma sosial umumnya berasal dari dalam diri si pelanggar atau sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat (misalnya berupa pengucilan terhadap sang pelanggar norma).
Selanjutnya, terlepas dari bagaimana proses pembentukannya yang berbeda, mungkin timbul pertanyaan mengapa manusia membutuhkan norma. Alasan manusia membutuhkan norma tidak dapat dilepaskan dari status manusia sebagai makluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia akan berinteraksi dengan individu yang lain sebagai makluk yang bermasyarakat. Dalam bermasyarakat, setiap individu pada dasarnya memiliki pandangan-pandangan atau sistem nilai tersendiri mengenai apa yang baik atau apa yang buruk. Di dua titik inilah umumnya muncul situasi yang berpasangan: kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Tidak jarang, terjadi benturan nilai atau kepentingan baik antar individu maupun antara individu dengan masyarakat. Benturan ini akan mengganggu setidaknya dua hal yang diinginkan oleh manusia, baik sebagai makluk individu maupun makhluk sosial: ketenteraman dan ketertiban. Ketenteraman tidak akan bisa hadir tanpa ketertiban, dan ketertiban akan sia-sia tanpa adanya ketenteraman. Inilah mengapa, keserasian antara ketenteraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat harus dijaga. Apa yang menjaganya? Di dua titik yang ekstrim, penganut pendekatan normatif mungkin akan memilih untuk mengedepankan norma hukum sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam bermasyarakat (law as a tool for social reengineering), sementara penganut pendekatan sosiologis mungkin akan cenderung lebih mementingkan pendekatan norma sosial sebagai pelindung kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makluk sosial (re-institutionalization of norms).
Apa itu kaidah hukum?
Dari sisi bahasa, kaidah hukum dapat diartikan sebagai patokan atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup, yang memiliki implikasi hukum. Dengan demikian, dari sisi substansi, kaidah hukum dapat berisi perintah, anjuran atau larangan. Oleh karenanya, kaidah hukum bisa dikelompokkan dalam dua kategori: (i) yang bersifat imperatif, yang umumnya berisi perintah dan larangan yang mengikat secara a priori; dan (ii) yang bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif, umumnya berisi anjuran, perkenan atau pembolehan yang bersifat opsional atau fakultatif.
Pertanyaan mungkin timbul: apa yang menjadi penyebab munculnya kaidah hukum?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bahwa hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak dapat dipisahkan. Bahkan, Cicero, seorang filsuf, mengatakan ubi societas ibi ius; bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Ketika kita berbicara masyarakat, tentu kita juga berbicara mengenai relasi antar individu dalam masyarakat, baik yang berbentuk ‘kontak positif’ (misalnya kerja sama, gotong royong) maupun ‘kontak negatif’ (misalnya pertikaian, konflik kepentingan). Dalam konteks kontak inilah, secara historis teoritis bisa dikatakan menjadi alasan munculnya atau rasio (raison d’etre) adanya hukum adalah adanya konflik kepentingan.
Dari titik inilah kita memahami bahwa kaidah hukum pada dasarnya memiliki tiga tugas utama: (i) memberikan kepastian (rechtssicherheit), (ii) memberi kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit); meskipun dalam prakteknya ketiga tugas hukum ini tidak selalu dapat dipenuhi secara bersamaan. Inilah mengapa, bisa dikatakan kaidah hukum bisa dikatakan selalu dalam bentuk tertulis, sementara kaidah non-hukum (yaitu kaidah sosial) memiliki kecenderungan ada dalam bentuk tidak tertulis (meskipun dalam kategori ini bisa dibagi lagi menjadi norma tidak tertulis yang ‘tercatat’ dan yang ‘tidak tercatat’). Hal ini tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan kaidah yang hukum umumnya dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk membuatnya. Ini salah satu alasan mengapa pada umumnya kaidah hukum lebih mudah dikenali dalam peraturan hukum, meskipun tidak semua peraturan hukum mengandung adanya kaidah hukum (lihat, misalnya, pendapat Satjipto Rahardjo).
Terkait raison d’etre dari adanya hukum, dan agar bisa berjalan efektif dalam menjalankan tugasnya, kaidah hukum perlu dilengkapi dengan mekanisme sanksi. Sanksi dalam hukum bertindak sebagai mekanisme pengendalian sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk memulihkan kembali keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu ke keadaan semula (restitution in integram). Inilah mengapa, timbul kecenderungan kaidah hukum bersifat hetronom karena berasal dari luar individu (eksternal) dan mengikuti perkembangan dinamika kehidupan sosial masyarakat. Implikasi dari hal ini adalah kaidah hukum cenderung bersifat norma dinamis (nomodynamics).
Ada dua hal penting dicatat dalam hal ini. Pertama, terkait efektivitas kaidah hukum menjalankan fungsinya ada beberapa hal yang perlu dicatat. Hukum tidak dapat dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan keharusan yang bersifat das Sollen (yang ‘seharusnya’), tapi juga harus dipandang dalam subsistem dalam kenyataan (das Sein) yang dalam perumusan banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur politik, baik dalam perumusan materi atau pasal-pasalnya, implementasinya maupun penegakannya. Kedua, terkait laju percepatan penyesuaian kaidah hukum dengan perubahan dalam masyarakat, secara umum bisa dikatakan bahwa dalam kenyataannya perubahan yang terjadi dalam masyarakat sedemikian cepat, lebih cepat dari perubahan kaidah hukum itu sendiri. Fenomena inilah yang memunculkan sindirian ‘het recht hinkt achter de feiten aan’; yang bisa diartikan bahwa hukum berjalan terpincang-pincang dibelakang peristiwanya.
Perbedaan Civil Law dengan Common Law
Untuk memahami perbedaan civil law dan common law, pertama-tama kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan keduanya. Frase ‘civil law’ berasal dari istilah Latin ‘jus civile’, dimana bangsa Roman membuat sebuah aturan yang awalnya hanya berlaku untuk warga negara Roman yang biasa disebut dengan ‘cives’. Untuk anggota masyarakat yang lain, aturan yang berlaku adalah ‘jus gentium’. Namun seiring perkembangan sejarah, pendekatan ‘jus civile’ yang tampaknya lebih mewarnai perkembangan sistem hukum dunia. Sementara itu, istilah ‘common law’ merujuk pada sebuah sistem hukum yang berasal dan berkembang di Inggris, yang memiliki sejarah perkembangan sosial, ekonomi, dan politis historis yang mengakar pada feudal system.
Ada beberapa cara untuk mencari perbedaan antara civil law dan common law sebagai sebuah sistem hukum. Misalnya, dari unsur-unsur yang dikandungnya, dari sejarah muncul dan berkembangnya, atau dari metode atau cara berkembangnya. Selain itu juga bisa dilihat dari tujuan sosial dan ekonomi yang ingin dicapai dan cara yang digunakan untuk memperolehnya. Meski demikian dalam diskusi ini hanya akan dibahas mengenai beberapa karakter yang membuat kedua sistem hukum ini berbeda.
Sebelum kesana, penting untuk dicatat bahwa dalam praktek, sistem hukum yang dianut banyak negara tidak semata-mata dapat dibagi dalam dua kelompok ini. Faktanya, ada negara-negara yang menerapkan sistem civil law dan common law secara bersamaan. Sistem ini disebut dengan ‘mixed-jurisdiction’ (lihat, misalnya, Dainow, 1967). Contoh negara yang sudah menggunakan sistem ini misalnya Louisiana, Quebec, Scotland, dan South Africa.
Setidaknya ada tiga perbedaan penting yang perlu dicatat dalam membandingkan civil law dan common law. Pertama, negara penganut sistem civil law menjadikan legislasi sebagai sumber hukum yang utama, yang umumnya dikodifikasi secara sistematis dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam sistem common law, yang menjadi dasar atau sumber pedoman hukum adalah keputusan peradilan (judicial decisions). Dalam sistem ini, judicial decisions tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum (source of the law) tetapi juga sekaligus pembuktian hukum (proof of the law), khususnya terkait dengan kasus yang diajukan ke peradilan. Itulah mengapa bisa dikatakan, dalam common law: ‘new problems brought new cases, and these enriched the rules of the common laws’. Yang membuat keberlangsungan dan stabilitas dari sistem common law adalah keberadaan doktrin ‘precedent’. Dalam doktrin ini, ketika sebuah perkara yang memiliki unsur sengketa yang sama persis telah diberikan keputusan oleh peradilan sebelumnya (ratio decidendi), maka hakim yang memutus sengketa yang sedang diperiksa harus ‘mengikuti’ putusan yang dibuat sebelumnya (the precedent). Istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan prinsip ini adalah ‘stare decisis et non quieta movera’. Bagaimana jika poin sengketa yang dibuat dalam peradilan sebelumnya tidak sama? Jika hal ini yang terjadi, maka putusan peradilan sebelumnya masuk dalam kategori ‘obiter dicta’; putusan dimana asas ‘preseden’ tidak lagi mengikat. Tentu saja, mekanisme seperti stare decisis dalam common law tidak mengikat berlaku dalam sistem civil law.
Kedua, sebagai implikasi dari poin pertama diatas, terkait dengan proses pembuatan keputusan hukum, dalam civil law lebih mengarah pada penerapan inquisitorial system. Ini adalah sebuah sistem hukum dimana pengadilan atau pihak yang berwenang mengadili umumnya terlibat secara aktif dalam memeriksa fakta-fakta dari kasus sengketa hukum. Disini, majelis hakim akan mencari dan menerapkan aturan hukum yang terkait dengan sengketa untuk memutus sengketa. Disisi yang lain, dalam common law, pendekatan yang lebih dominan digunakan adalah adversarial system. Dalam sistem ini, peranan utama dari peradilan adalah menjadi wasit yang berimbang (impartial referee) bagi pihak penuntut perkara (the prosecutor) dan yang dituntut (the defendant). Dalam sistem ini, yang pertama-tama dilakukan hakim adalah mencari keputusan sebelumnya dari sengketa yang serupa, yang akan digunakan sebagai pedoman untuk memutus sengketa yang ditanganinya.
Ketiga, dari sisi materi hukum (doctrinal material), dalam sistem civil law umumnya peraturan dibuat secara sistematis dan komprehensif, berdasar prinsip hukum yang umum. Sebaliknya, di negara-negara yang mengadopsi common law, umumnya materi dari doctrinal writing tidak sebanyak di negara-negara yang mengadopsi civil law, karena lebih merupakan akumulasi dari kasus-kasus yang pernah diputuskan, dikaitkan dengan aturan yang mereka gunakan. Contoh sederhana dalam kasus ini bisa dilihat di Indonesia yang menganut civil law, dan Australia yang menganut common law. Di Indonesia, definisi ‘penghasilan’ dalam Undang Pajak Penghasilan (PPh) didefinisikan secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sementara UU PPh Australia sama sekali tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ‘penghasilan’.